Skip to content

Uraian Tugas Umum & Keuangan

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN


KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS

  • Mengkoordinir dan memeriksa serta Penyimpanan surat masuk dan surat keluar;
  • Mengkoordinir dan memeriksa barang-barang yang masuk dan keluar serta pendistribusiannya;
  • Mengkoordinir Pembuatan laporan Inventaris Barang, Kartu Inventaris Barang, SIMAK – BMN;
  • Mengkoordinir dan memeriksa buku yang masuk dan keluar dari Perpustakaan;
  • Mengkoordinir kebersihan halaman dan ruangan kantor dan keamanan Kantor Pengadilan Negeri Martapura;
  • Melaksanakan administrasi keuangan;
  • Mengkoordinir dan membuat laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menyiapkan rencana penggunaan anggaran setiap mata anggaran sesuai dana yang ada dalam DIPA;
  • Menguji kebenaran SPP dan menerbitkan serta menandatangani SPM ke KPPN;
  • Menerima dan memeriksa kelengkapan SPP – LS/ UP/ TU/ GU dari Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Mengkoreksi surat – surat yang telah dibuat untuk disampaikan ke instansi lain;
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN (BENDAHARA PENERIMAAN)

URAIAN TUGAS

  • Menerima dan melakukan penyetoran PNBP.
  • Membuat buku kas umum PNBP.
  • Mengoperasikan Aplikasi SIMPONI dan SIMARI ONLINE PNBP.
  • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Penerima.
  • Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan.

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN (BENDAHARA PENGELUARAN)

URAIAN TUGAS

  • Mengajukan UP ke KPPN;
  • Membuat Laporan pertanggungjawaban UP ke KPPN;
  • Melakukan Rekonsiliasi Laporan bulanan;
  • Membuat Laporan LPJ Bendahara;
  • Membuat Buku Kas Umum (BKU), Kas Tunai, Buku Bank dan Buku Pembantu Lainnya serta untuk diparaf oleh Bendahara Pengeluaran;
  • Menyiapkan rencana penggunaan UP yang akan diajukan ke KPPN;
  • Membuat dan melaporkan laporan Remunerasi serta Rekap Remunerasinya;
  • Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan rekening Bendahara baik pengeluaran UP maupun LS;
  • Menerima, menyetor dan melaporkan semua penerimaan Negara;
  • Menyetorkan pajak dan membukukannya.;
  • Mengantarkan spm ke kppn
  • Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur bedasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan;

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS

  • Menyalurkan ATK pada setiap permintaan.
  • Melakukan Rekonsiliasi BMN Semesteran dan Tahunan.
  • Membuat Laporan SIMAK – BMN.
  • Membuat Laporan Persediaan Barang Masuk dan Keluar .
  • Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur bedasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan;

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS

  • Memelihara instalasi listrik kantor
  • Memelihara peralatan komputer
  • Memelihara instalasi saluran air pdam
  • Memelihara inventaris kantor
  • Mengantar surat keluar ke LP dan k e Kejaksaan
  • Membantu tugas Subbagian Umum dan Keuangan
This Website is committed to ensuring digital accessibility for people with disabilitiesWe are continually improving the user experience for everyone, and applying the relevant accessibility standards.
Conformance status