Uraian Tugas Umum & Keuangan

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN


KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS

  • Mengkoordinir dan memeriksa serta Penyimpanan surat masuk dan surat keluar;
  • Mengkoordinir dan memeriksa barang-barang yang masuk dan keluar serta pendistribusiannya;
  • Mengkoordinir Pembuatan laporan Inventaris Barang, Kartu Inventaris Barang, SIMAK – BMN;
  • Mengkoordinir dan memeriksa buku yang masuk dan keluar dari Perpustakaan;
  • Mengkoordinir kebersihan halaman dan ruangan kantor dan keamanan Kantor Pengadilan Negeri Martapura;
  • Melaksanakan administrasi keuangan;
  • Mengkoordinir dan membuat laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menyiapkan rencana penggunaan anggaran setiap mata anggaran sesuai dana yang ada dalam DIPA;
  • Menguji kebenaran SPP dan menerbitkan serta menandatangani SPM ke KPPN;
  • Menerima dan memeriksa kelengkapan SPP – LS/ UP/ TU/ GU dari Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Mengkoreksi surat – surat yang telah dibuat untuk disampaikan ke instansi lain;
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN (BENDAHARA PENERIMAAN)

URAIAN TUGAS

  • Menerima dan melakukan penyetoran PNBP.
  • Membuat buku kas umum PNBP.
  • Mengoperasikan Aplikasi SIMPONI dan SIMARI ONLINE PNBP.
  • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Penerima.
  • Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan.

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN (BENDAHARA PENGELUARAN)

URAIAN TUGAS

  • Mengajukan UP ke KPPN;
  • Membuat Laporan pertanggungjawaban UP ke KPPN;
  • Melakukan Rekonsiliasi Laporan bulanan;
  • Membuat Laporan LPJ Bendahara;
  • Membuat Buku Kas Umum (BKU), Kas Tunai, Buku Bank dan Buku Pembantu Lainnya serta untuk diparaf oleh Bendahara Pengeluaran;
  • Menyiapkan rencana penggunaan UP yang akan diajukan ke KPPN;
  • Membuat dan melaporkan laporan Remunerasi serta Rekap Remunerasinya;
  • Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan rekening Bendahara baik pengeluaran UP maupun LS;
  • Menerima, menyetor dan melaporkan semua penerimaan Negara;
  • Menyetorkan pajak dan membukukannya.;
  • Mengantarkan spm ke kppn
  • Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur bedasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan;

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS

  • Menyalurkan ATK pada setiap permintaan.
  • Melakukan Rekonsiliasi BMN Semesteran dan Tahunan.
  • Membuat Laporan SIMAK – BMN.
  • Membuat Laporan Persediaan Barang Masuk dan Keluar .
  • Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur bedasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan;

STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

URAIAN TUGAS

  • Memelihara instalasi listrik kantor
  • Memelihara peralatan komputer
  • Memelihara instalasi saluran air pdam
  • Memelihara inventaris kantor
  • Mengantar surat keluar ke LP dan k e Kejaksaan
  • Membantu tugas Subbagian Umum dan Keuangan