Skip to content

Syarat Kenaikan Pangkat

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Reguler :

  1. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
  5. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan
  7. Nota Persetujuan BKN

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :

  1. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
  5. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg
  6. Salinan/Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  7. Salinan/Fotocopy sah Ijasah S1
  8. Daftar Riwayat Pekerjaan
  9. Surat Keterangan Uraian Pekerjaan
  10. Nota Persetujuan BKN

Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat :

  1. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis diinstansinya masing-masing kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding, untuk diteruskan ke Ditjen terkait.
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai teknis di instansinya masing-masing kepada Ditjen terkait.
This Website is committed to ensuring digital accessibility for people with disabilitiesWe are continually improving the user experience for everyone, and applying the relevant accessibility standards.
Conformance status