PTSP Perdata

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Muda Perdata Melayani :

PERWALIAN/IJIN MENJUAL/ MENJAMINKAN/PEMBAGIAN HARTA

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms.Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Pemohon
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta Kelahiran anak yang belum dewasa
  • Photocopy Surat Keterangan Kematian
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Kecamatan
  • Photocopy Sertifikat, apabila masih berbentuk buku desa/ Letter C diwajibkan melampirkan Letter C yang dilegalisir pihak kantor Desa, ditambah bukti Akta Jula Beli, Surat Keterangan Penguasaan tanah/fisik/tidak dalam sengketa
  • Photocopy dokumen pendukung lainnya
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

GANTI NAMA/PENAMBAHAN NAMA/PENGURANGAN NAMA

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Pemohon “Apabila yang diganti nama belum berumur 17 tahun diwakili oleh orang tua
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan diganti nama
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy Ijazah
  • Photocopy dokumen lain yang telah menggunakan nama yang dimohonkan (jika ada)
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi, setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Pemohon

“Apabila yang diganti nama belum berumur 17 tahun diwakili oleh orang tua”

  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan diperbaiki
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy Ijazah
  • Photocopy dokumen lain yang telah menggunakan nama yang dimohonkan (jika ada)
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Seletah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

PENGESAHAN PERKAWINAN BELUM DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Suami
  • Photocopy Istri
  • Photocopy Surat Keterangan Menikah dari instansi/badan penyelenggara perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta Kelahiran anak
  • Photocopy Surat keterangan kematian
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy dokumen pendukung lainnya (jika ada)
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

PENGESAHAN KEMATIAN BELUM DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Pemohon
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal
  • Photocopy Surat keterangan kematian dari keuchik
  • Photocopy dokumen pendukung lainnya
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

KEADAAN KETIDAKHADIRAN/AFWEZIGHEID VERKLARING

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Pemohon
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan/Cerai
  • Photocopy Kutipan Akta Kelahiran orang hilang tersebut
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy Surat Tanda Penerimaan Kehilangan Orang dari kepolisian minimal 5 tahun
  • Photocopy pengumuman/iklan Koran 3 kali dengan selang waktu 3 bulan
  • Photocopy dokumen pendukung lainnya
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

KEADAAN KETIDAKHADIRAN/AFWEZIGHEID VERKLARING

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Pemohon
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta kelahiran
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy Surat Penyataan Kuasa Pengampunan dari saudara yang diampu
  • Photocopy dokumen pendukung lainnya
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

PENGESAHAN PERKAWINAN

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Suami
  • Photocopy KTP Istri
  • Photocopy Surat Nikah Gereja
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

PENGESAHAN PENGANGKATAN ANAK/ADOBSI

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Suami
  • Photocopy KTP Istri
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta kelahiran anak yang diangkat
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy Surat penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang diketahui kepala desa setempat tinggal anak atau yang dibuat dihadapan Notaris
  • Photocopy slip gaji suami-istri/keterangan perincian gaji
  • Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  • Asli Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah
  • Asli laporan social dari pekerja social (PNS pada Dinas social kabupaten atau orang yang ditunjuk oleh lembaga pengasuhan yang memiliki kompetensi pekerjaan social dalam pengangkatan anak), dan bagi pengangkatan anak antara WNA dengan WNI harus mendapatkan persetujuan dari perwakilan Negara yang bersangkutan
  • Asli surat pernyataan dari pemohon (calon orang tua angkat) bahwa pengankatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Asli surat izin pengangkatan anak dari kepala dinas social kabupaten bagi anak angkat yang berasal dari lembaga pengasuhan anak yang memiliki izin untuk bergerak di bidang pengangkatan anak
  • Asli Surat Izin dari Menteri Sosial/Kepala Dinas Sosial Provinsi bagi pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat tunggal (tidak menikah/Janda/Duda)

Orang Tua Kandung Anak

  • Photocopy KTP suami-istri
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

PERWALIAN

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Pemohon
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta kelahiran anak yang berusia 17 tahun
  • Photocopy Surat Keterangan Kematian Orang Tua
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy Surat Penyataan Wali dari Orang Tua
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

PENEGASAN NAMA/PERBAIKAN IDENTITAS PASPOR

  • Asli Surat Permohonan bermaterai, Photocopy 3 rangkap, dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Pemohon
  • Photocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  • Photocopy Kutipan Akta kelahiran
  • Photocopy Kartu Keluarga
  • Photocopy Ijazah
  • Photocopy paspor (apabila hilang buat surat kehilangan dari kepolisian)
  • Asli Surat Keterangan Penolakan tentang perbedaan identitas/Data Imigrasi
  • Asli surat keterangan dari keuchik
  • Photocopy berkas pengajuan paspor terdahulu yang dilegalisir oleh imigrasi
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara
  • Pada saat sidang siapkan 2 orang saksi serta bukti asli diperlihatkan di persidangan

GUGATAN

  • Asli Surat Gugatan, Photocopy 8 rangkap (untuk 1 Tergugat), dilengkapi file softcopy permohonan (format Ms.Word) ke dalam bentuk CD
  • Photocopy KTP Penggugat
  • Photocopy Surat Kuasa Khusus (apabila
  • menggunakan kuasa)
  • Photocopy KTA Advokat (apabila menggunakan kuasa)
  • Photocopy alat bukti surat dibubuhi materai 10.000 + distempel pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya pos oleh kantor pos
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara

BANDING

  • Principal/kuasa principal apabila diwakilkan lampirkan surat kuasa khusus
  • Asli Akta Permohonan Banding
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara

KASASI

  • Principal/kuasa principal apabila diwakilkan lampirkan surat kuasa khusus
  • Asli Akta Permohonan Kasasi
  • Asli memori kasasi dengan masa tenggang maksimal 14 hari sejak menyatakan kasasi dilengkapi file softcopy ( format Ms. Word) ke dalam bentuk CD
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara

PENINJAUAN KEMBALI

  • Principal/kuasa principal apabila diwakilkan lampirkan surat kuasa khusus
  • Asli Akta Permohonan Banding
  • Asli memori PK dilengkapi file Softcopy (format Ms.Word) ke dalam bentuk CD
  • Setelah semuanya dilengkapi setor biaya panjar perkara