Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan, Pengadilan Negeri Meureudu memberikan kemudahan kepada masyarakat melakukan permohonan surat keterangan secara online melalui Aplikasi eraterang.
Aplikasi ini adalah merupakan alat bantu (Tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan seperti :
1. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit.
2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
4. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Aplikasi eraterang dapat di akses dengan Klik tombol dibawah ini: