Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT serta shalawat dan salam disanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sekalian.
Pengadilan Negeri Meureudu berupaya memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan serta Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 362/DJU/HM02.3/4/2015 tanggal 16 April 2015 perihal Standarisasi Website Pengadilan. Pengadilan Negeri Meureudu telah memenuhi Standarisasi Website Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan terselesaikannya penyesuaian standarisasi website ini, diharapkan lebih besar manfaatnya untuk transparansi, peningkatan mutu pelayanan informasi publik maupun pengaduan masyarakat dan khususnya mempermudah para pencari keadilan mengakses informasi Pengadilan Negeri Meureudu kapanpun dan dimanapun.
Dalam penyediaan sarana informasi ini, kami masih memerlukan kritik dan saran demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Meureudu, Oktober 2019
Ketua Pengadilan Negeri Meureudu
ttd
MUHAMMAD JAMIL, S.H.