Gugatan Sederhana
- Dasar Hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan sederhana adalah ;
- Nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
- Bukan sengketa hak atas tanah.
- Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.Kalau Penggugat tempat tinggalnya di luar wilayah domisili Tergugat maka dapat menunjuk kuasa hukum yang berdomisili sama dengan Penggugat
- Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
- Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
- Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
- Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
- Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana.
- Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
- Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.