STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN
URAIAN TUGAS
- Mengkoordinir dan memeriksa serta Penyimpanan surat masuk dan surat keluar;
- Mengkoordinir dan memeriksa barang-barang yang masuk dan keluar serta pendistribusiannya;
- Mengkoordinir Pembuatan laporan Inventaris Barang, Kartu Inventaris Barang, SIMAK – BMN;
- Mengkoordinir dan memeriksa buku yang masuk dan keluar dari Perpustakaan;
- Mengkoordinir kebersihan halaman dan ruangan kantor dan keamanan Kantor Pengadilan Negeri Martapura;
- Melaksanakan administrasi keuangan;
- Mengkoordinir dan membuat laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan rencana penggunaan anggaran setiap mata anggaran sesuai dana yang ada dalam DIPA;
- Menguji kebenaran SPP dan menerbitkan serta menandatangani SPM ke KPPN;
- Menerima dan memeriksa kelengkapan SPP – LS/ UP/ TU/ GU dari Kuasa Pengguna Anggaran;
- Mengkoreksi surat – surat yang telah dibuat untuk disampaikan ke instansi lain;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan.
STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN (BENDAHARA PENERIMAAN)
URAIAN TUGAS
- Menerima dan melakukan penyetoran PNBP.
- Membuat buku kas umum PNBP.
- Mengoperasikan Aplikasi SIMPONI dan SIMARI ONLINE PNBP.
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Penerima.
- Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan.
STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN (BENDAHARA PENGELUARAN)
URAIAN TUGAS
- Mengajukan UP ke KPPN;
- Membuat Laporan pertanggungjawaban UP ke KPPN;
- Melakukan Rekonsiliasi Laporan bulanan;
- Membuat Laporan LPJ Bendahara;
- Membuat Buku Kas Umum (BKU), Kas Tunai, Buku Bank dan Buku Pembantu Lainnya serta untuk diparaf oleh Bendahara Pengeluaran;
- Menyiapkan rencana penggunaan UP yang akan diajukan ke KPPN;
- Membuat dan melaporkan laporan Remunerasi serta Rekap Remunerasinya;
- Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan rekening Bendahara baik pengeluaran UP maupun LS;
- Menerima, menyetor dan melaporkan semua penerimaan Negara;
- Menyetorkan pajak dan membukukannya.;
- Mengantarkan spm ke kppn
- Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur bedasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan;
STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
URAIAN TUGAS
- Menyalurkan ATK pada setiap permintaan.
- Melakukan Rekonsiliasi BMN Semesteran dan Tahunan.
- Membuat Laporan SIMAK – BMN.
- Membuat Laporan Persediaan Barang Masuk dan Keluar .
- Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diatur bedasarkan peraturan perundang – undangan atau perintah atasan;
STAF SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
URAIAN TUGAS
- Memelihara instalasi listrik kantor
- Memelihara peralatan komputer
- Memelihara instalasi saluran air pdam
- Memelihara inventaris kantor
- Mengantar surat keluar ke LP dan k e Kejaksaan
- Membantu tugas Subbagian Umum dan Keuangan