- Berdasarkan PERMA No.12 Tahun 2016, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Meureudu.
- Pembayaran Denda dan Pengambilan Barang Bukti yang disita (STNK, SIM, Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan di KEJAKSAAN NEGERI PIDIE JAYA. KOMPLEK PERKANTORAN COT TRIENG KEC. MEUREUDU KAB. PIDIE JAYA . Telp/Fax : 0653-51004
- Atau dengan membuka Website Tilang Pengadilan Negeri Meureudu pada alamat : http://tilang.pn-meureudu.go.id.