Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dalam Putusan Pengadilan serta untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum