PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Ketua Pengadilan Negeri Meureudu dalam hal ini diwakili oleh Hakim Bapak Rahmansyah Putra Simatupang, S.H. mengadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Dalam upaya mewujudkan keadilan dan menjaga transparansi dalam sistem hukum, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan tegas dan tuntas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari Rabu, 03 Juli 2024.