Dalam sistem peradilan selama ini, korban hanya diposisikan sebagai pihak yg mengalami kerugian, namun upaya perlindungan terhadap korban melalui peradilan pidana belum dapat diwujudkan/terlaksana dengan baik/maksimal.
Masalah kejahatan selama ini terlalu berfokus pada apa yang dapat dilakukan kepada pelaku, tidak memperhatikan apa yang dapat dilakukan untuk korban.
Oleh sebab itu, ketentuan dalam undang-undang harus ditegakkan sebagai representasi nilai keadilan.
Korban kejahatan sering terabaikan perlindungannya karena alasan sudah diwakili oleh negara melalui perangkat hukum sehingga terhadap kerugian yg diderita tidak diperhitungkan
Namun seiring perkembangan Korban kejahatan dapat memperoleh ganti kerugian berdasarkan perundang-undangan.
Tujuan dari hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Restitusi
Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana/Terdakwa atau pihak ketiga.
Kompensasi
Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana/Terdakwa tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Korban
Orang, termasuk anak yang belum berumur 18 tahun atau masih dalam kandungan yang mengalami penderitaan secara fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan suatu tindak pidana
Keluarga
Orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai ke derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi dan/atau korban
Sosialisasi ini diikuti Oleh Ketua PN Meureudu Bapak Samsul Maidi, S.H., M.H dan didampingi oleh para Hakim, Plh. Panitera, Plh. Sekretaris dan Panitera Muda pada Pn Meureudu, kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri yang berada diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Meureudu 12 Juni 2024