Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Deny Syahputra, S.H, M.H Melaksanakan Sosialisasi Penerapan sistem Peradilan Pidana Terpadu SPPT-TI bertempat di Ruang Sidang Cakra yang di ikuti oleh Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf dan PPNPSelanjutnya dijelaskan bahwa SPPT-TI merupakan satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum
Jadi SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI), pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
SPPT TI dari sisi Mahkamah Agung:
Perlu digarisbawahi bahwa SPPT-TI lahir, bukan untuk menggantikan sistem yang sudah ada dan berjalan di lingkungan MA seperti SIMARI, SIPP, Direktori Putusan, dan lainnya;
Namun, SPPT-TI ini akan mengintegrasikan data- data yang ada di masing- masing K/L terkait, sehingga diperoleh data yang berkualitas;
Diharapkan pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat untuk melakukan perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya;
Pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat;
Terkait kebutuhan data di SPPT-TI, telah ada petunjuk dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), melalui surat no. 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tertanggal 15 Januari 2019 tentang Target SPPT-TI tahun 2019-2020, disertai lampiran petunjuk isian wajib pada SIPP yaitu Nomor dakwaan dan amar dakwaan, Nomor pelimpahan perkara dari kejaksaan, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang, Amar Putusan, dan Softcopy / E-doc Putusan Akhir.