Kamis 25 November 2021, Pengadilan Negeri Meureudu bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya Melaksanakan Perjanjian Kerjasama (MOU) tentang Pelayanan bagi penyandang Disabilitas di pengadilan.
Pengadilan Negeri Meureudu memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh kesemua layanan yang ada dipengadilan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususan nya.
Untuk itu guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas. Pengadilan Negeri Meureudu pada hari ini menyelenggarakan kerja sama dengan dinas sosial Kabupaten Pidie Jaya.
Kesepakatan kerjasama ditandatangani diruang sidang utama Pengadilan Negeri Meureudu oleh Ketua Pengadilan, Bapak Deny Syahputra, S.H., M.H bersama dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya Ibu Rapiati, S.E serta diikuti oleh seluruh aparataur Pengadilan.